Jumat, 16 Maret 2018

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATPAM ATAU SECURITY




Ada 3 (tiga) hal yang menjadi faktor dasar pembentukan satpam yang professional, yaitu: Perilaku (Attitude), Keterampilan(Knowledge) dan Pengetahuan (Skill). Ketiga faktor tersebut harus dimiliki setiap petugas satpam mulai dari tahap perekrutan, pelatihan hingga penempatan tugas.

Syarat umum menjadi anggota satpam adalah:

1. WNI
Untuk menjadi anggota satpam harus warga negara Indonesia (WNI) dan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan perorangan sesuai ketentuan.

2. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan (Tes Jasmani)

Seorang satpam harus memiliki fisik yang kuat dan sehat, oleh karena itu untuk menjadi seorang satpam wajib lulus tes kesehatan dan kesamaptaan. Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan tempat seorang kandidat satpam melamar pekerjaan. Sedangkan tes kesamaptaan biasanya dilakukan ditempat-tempat pelatihan satpam yang telah disediakan oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan.

3. Tingkat Pendidikan

Pendidikan formal terakhir seorang kandidat satpam adalah minimal SMU atau sederajat, dengan postur tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan yang proporsional. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat menunjang kerja seorang satpam dan menunjukan kewibawaan sebagai seorang personil satpam.

4. Usia

Seorang calon satpam minimal berusia 20 tahun dan maksimal 30 tahun, walaupun persyaratan tersebut terkadang mutlak tidak diterapkan oleh beberapa perusahaan, karena ada juga pensiunan TNI dan polisi yang menjadi satpam karena menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam hal kondisi tertentu dilapangan.

5. Psikotes
Selain fisik yang kuat dan sehat, seorang satpam juga diharapkan memiliki karakter, mental serta moral yang baik, karena berhubungan dengan tugas menegakkan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan tes kesehatan dan kesamaptaan, tes kejiwaan biasanya diselenggarakan oleh perusahaan dimana kandidat satpam melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam.

6. Bebas narkoba
Seorang satpam harus terbebas dari narkoba dan untuk memperoleh surat keterangan bebas narkoba, perusahaan atau instansi para pelamar calon satpam juga menunjuk rumah sakit setempat untuk melakukan tes bebas narkoba.

Setiap personil satpam wajib memiliki kompetensi yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Tempat pendidikan dan pelatihan Satpam adalah melalui Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara, namun perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin operasional dari kepolisian juga boleh melaksanakan pendidikan dan pelatihan satpam.

Setiap peserta yang telah lulus pendidikan satpam akan dibekali dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun sertifikat dari Polda setempat.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan, jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:

1. Dasar (Gada Pratama). Pelatihan ini merupakan dasar dan wajib bagi calon anggota Satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan antara lain: Kemampuan Interpersonal, Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Wewenang Kepolisian Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak, Pengetahuan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.

2. Penyelia (Gada Madya). Merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.

3. Manajer Keamanan (Gada Utama). Pelatihan ini merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer yaitu kepala keamanan atau manajer keamanan dengan pola pelatihan adalah 100 jam pelajaran.



Hingga saat ini, industri keamanan merupakan salah satu pertumbuhan industri ekonomi yang juga diperhitungkan di Indonesia dimana menghasilkan miliaran rupiah untuk pendapatan negara setiap tahunnya. Misalnya satpam yang bertugas pada proyek-proyek seperti: pusat perbelanjaan, apartmen, rumah sakit, sekolah lokal maupun internasional, kantor-kantor BUMN, Pabrik-pabrik, bandara udara, pelabuhan, perusahaan migas dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar