Kamis, 15 Maret 2018

SEJARAH SATPAM





Cikal bakal dan sejarah awal berdirinya Satpam di Indonesia adalah ketika lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Polisi Awaloedin Djamin) yang mengeluarkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya setiap tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam di Indonesia. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam dengan mempertimbangkan jasa beliau sebagai pelopor serta tonggak berdirinya satpam di Indonesia.

Hingga sat ini beliau juga selalu memberikan motivasi dan penghargaan kepada orang-orang yang berkomitmen tinggi dalam memajukan harkat dan martabat satpam di industri keamanan.

Pekerjaan anggota satpam sangat beraneka-ragam jika dilihat dalam segi pendapatan. Terkadang masih saja ada kesenjangan antara tugas yang diemban dengan kompensasi yang diterima.

Misalnya petugas satpam di suatu tempat dengan resiko tinggi dan tanggung jawab besar namun justru berpenghasilan kurang dibandingkan petugas satpam di wilayah lain yang notabenenya kurang berpengalaman maupun tidak bersertifikasi pelatihan satpam namun berpenghasilan lebih besar. Hal demikian membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku.

Sesuai definisinya Tugas Pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai unsur pembantu Polri, pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan atau tempat kerjanya.

Dunia satpam di Indonesia memiliki masalah yang sangat kompleks, terkait sumber daya manusia, manajemen dan kompleksitas teknologi keamanan. Hingga saat ini, satpam masih belum dikelola dengan baik secara maksimal meskipun mereka memainkan peranan yang penting dalam hal perlindungan dan pengamanan roda ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.

Bahkan, di beberapa negara maju seorang satpam (security officer) menjadi bagian penting di pemerintah dalam segi keamanan nasional, misalnya Homeland Security di Amerika Serikat, Vektere di Norwegia yang terkenal sebagai petugas keamanan yang mengawasi aset-aset baik swasta maupun pemerintah, dimana pemerintah negara tersebut justru memberikan kompensasi lebih besar kepada petugas keamanan yang menjaga gedung-gedung pemerintah dibandingkan gedung-gedung swasta.

Lain hal dengan satpam di Indonesia. Konotasi masyarakat terkadang masih menganggap remeh dan memandang sebelah mata terhadap profesi tersebut. Hal ini terjadi akibat kesadaran masyarakat tentang keamanan belum cukup. Kebanyakan menganggap satpam adalah pekerjaan yang kurang diminati oleh para pencari kerja.

Citra satpam ditengah-tengah masyarakat sebagai pekerjaan rendahan, tidak memiliki jenjang karir atau bahkan ada yang menyebutnya 'pengangguran yang diberikan solusi menjadi petugas keamanan'. Tidak dapat dipungkiri jika masih ada orang-orang maupun perusahaan yang merekrut personil satpam secara sembarangan saja.

Misalnya satpam pribadi di perumahan-perumahan mewah yang merekrut orang sekitar, syaratnya asal mau saja cukup, lalu dibelikan seragam satpam tanpa melalui pendididikan dan pelatihan sesuai kurikulum satpam yang berlaku. Padahal seragam merupakan sebuah identitas dan kebanggaan tersendiri untuk yang mengenakannya. Untuk itu harus disadari pentin gnya seorang satpam menggunakan atribut dan seragam dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, seragam satpam dibedakan dengan seragam kerja profesi lainnya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa jenis seragam satpam Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 26 dan 27 adalah :

1. Seragam satpam PDH (Pakaian Dinas Harian)

Seragam satpam PDH adalah seragam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi:

· Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.

· Celana panjang berwarna Biru.

· Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam.

· Sepatu PDH berwarna hitam.

· Aksesori tambahan berupa dasi.



2. Seragam satpam PDL (Pakaian Dinas Lapangan)


· Seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.

· Kemeja biru lengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.

· Celana panjang berwarna Biru.

· Sepatu PDL berwarna hitam.



Oleh sebab itu setiap personil satpam agar selalu menggunakan seragam secara lengkap sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dalam mengemban profesinya, seorang personil satpam harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi sikap dan perilaku yang tertanam dalam pikiran (security mindedness) maupun jiwa bagi setiap personil satpam .

Janji Satpam

1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.

3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.

4. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan serta aparat keamanan lainnya.

5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.



Prinsip Penuntun Tugas Satpam


1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.

2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.

3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.

4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.

5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar